Cincin Kawin Laki-laki
Di artikel yang lalu, saya menulis tentang “Haram Bagi Laki-laki Memakai Emas dan Sutera”.
Lalu ada sebuah pertanyaan: gimana ya nasib cincin kawin buat laki-laki?
Hati saya tergugah untuk mencarinya 😀
Kemudian saya mendapatkan artikel-artikel yang memiliki dasar yang jelas akan pertanyaan di atas.
Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam agama Islam telah dijelaskan bahwa laki-laki diharamkan memakai emas, termasuk cincin. Namun, Laki-laki mubah (boleh) untuk memakai cincin, asalkan bukan dari emas.
Hal ini berdasarkan Hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa:
Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”
Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”
(DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)
dan
klik SINI untuk melanjutkan
Komentar Terbaru