Posts Tagged ‘pernikahan’

Menikah..!!


MenikahMenikah. Satu kata tapi berjuta perasaan dan tanggung jawab bergumul menjadi satu. Secara Islam, hakekat pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat nantinya. Arti kata sakinah adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan. Mawadah artinya kasih sayang atau penuh cinta. Sedangkan warahmah diambil dari kata rahmah artinya anugrah, karunia, rahmat, belas kasih, dan rejeki dari Allah SWT.

Menikah adalah bagian dari sunah Rasullullah saw yang sangat diutamakan. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan sarana penyempurnaan agama serta pondasi terbentuknya masyarakat muslim, dan akan membuat orang merasa tenteram dan bahagia. Sebaliknya, Rasulullah saw sangat keras dalam memperingatkan orang yang ingin membujang. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Rasulullah saw. pernah memperingatkan dengan tegas Utsman bin Madz’un sebagai orang yang berniat untuk membujang, yang seandainya Beliau mengijinkan, niscaya kami sudah berkebiri.” (HR. Bukhari)

Baca lebih lanjut

Hukum Islam Mengenai Cincin Kawin


Cincin Kawin Laki-laki

Di artikel yang lalu, saya menulis tentang “Haram Bagi Laki-laki Memakai Emas dan Sutera”.

Lalu ada sebuah pertanyaan: gimana ya nasib cincin kawin buat laki-laki?

Hati saya tergugah untuk mencarinya   😀

Kemudian saya mendapatkan artikel-artikel yang memiliki dasar yang jelas akan pertanyaan di atas.

Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam agama Islam telah dijelaskan bahwa laki-laki diharamkan memakai emas, termasuk cincin. Namun, Laki-laki mubah (boleh) untuk memakai cincin, asalkan bukan dari emas.

Hal ini berdasarkan Hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa:

Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”
Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”

(DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)

dan

klik SINI untuk melanjutkan

Bolehkah Wanita Menikah Tanpa Mahar . . . ?


Mahar = mas kawin, adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Mahar di dalam Islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan. Hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Mempelai perempuan dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur’an serta seperangkat alat shalat.

Agama Islam mengizinkan pihak laki-laki memberikan mahar dalam bentuk apapun seperti cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa). Namun demikian, mempelai perempuan sebagi pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.

Di dalam pernikahan haruslah ada pemeberian harta sebagai mahar berdasarkan Firman Allah SWT yang artinya :

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina”.

(QS. An-Nisa : 24)

Dan dalam sebuah hadist bahwa Rasullullah SAW bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita,

Baca Selengkapnya KLIK di SINI ya ^_^