Posts Tagged ‘menikah’

Menikah..!!


MenikahMenikah. Satu kata tapi berjuta perasaan dan tanggung jawab bergumul menjadi satu. Secara Islam, hakekat pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat nantinya. Arti kata sakinah adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan. Mawadah artinya kasih sayang atau penuh cinta. Sedangkan warahmah diambil dari kata rahmah artinya anugrah, karunia, rahmat, belas kasih, dan rejeki dari Allah SWT.

Menikah adalah bagian dari sunah Rasullullah saw yang sangat diutamakan. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan sarana penyempurnaan agama serta pondasi terbentuknya masyarakat muslim, dan akan membuat orang merasa tenteram dan bahagia. Sebaliknya, Rasulullah saw sangat keras dalam memperingatkan orang yang ingin membujang. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Rasulullah saw. pernah memperingatkan dengan tegas Utsman bin Madz’un sebagai orang yang berniat untuk membujang, yang seandainya Beliau mengijinkan, niscaya kami sudah berkebiri.” (HR. Bukhari)

Baca lebih lanjut

Solusi Bagi yang Belum Bisa Menikah


Islam menjadikan pernikahan sebagai salah satu prinsip kehidupan dan bagian dari sayriatnya. Barang siapa berpaling dari pernikahan dan meninggalkannya tanpa alasan maka dia meninggalkan bagian dari agama. Oleh karena Rasullah SAW mengajak anak – anak muda menikah,

Wahai pemuda, barang siap dari kalian mampu memberi nafkah maka hendaklah dia menikah karena Ia lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu maka hendaklah dia berpuasa karena ia adalah kendali baginya.

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasullalah SAW dalam hadist di atas menetapkan tujuan agama dari pernikahan.

  1. Membuat manusia manundukkan pandangan sehingga mereka tidak melihat kepada yang haram.
  2. Menikah adalah sarana untuk menjaga manusia sehingga tidak terjerumus ke dalam zina.

Hanya saja walaupun Islam mendorong menikah, hal tersebut tidak berarti mutlak, akan tetapi terkait dengan syarat adanya kemungkinan – kemungkinan untuk menunaikan tanggung jawab pernikahan, dan Rasulullah SAW. mengungkapkan kemungkinan ini dengan al-ba’ah yakni kadar cukup untk menunaikan tanggung jawab pernikahan.

Barang siapa yang belum memiliki kadar cukup ini, maka secara Syar’i dia tidak dituntut untuk menikah dan tidak dipersalahkan jika dia meninggalkannya, bahkan  maju ke medan pernikahan tanpa terpenuhinya sayrat-syaratnya tidak boleh, pernikahan orang-orang yang belum memiliki kadar cukup bisa menimbulkan persoalan-persoalan sosial, mereka tidak hanya merugikan diri mereka tetapi juga merugikan istri, anak-anak mereka, dan masyarakat di sekitarnya. Sering kali kita melihat anak orang – orang  tersebut terbuang di jalan-jalan tidak memiliki tempat tinggal dan tidak mendapatkan makanan, akibatnya mereka menjadi beban masyarakat.

Baca Selengkapnya KLIK di SINI ya . . .