Menikah..!!

MenikahMenikah. Satu kata tapi berjuta perasaan dan tanggung jawab bergumul menjadi satu. Secara Islam, hakekat pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat nantinya. Arti kata sakinah adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan. Mawadah artinya kasih sayang atau penuh cinta. Sedangkan warahmah diambil dari kata rahmah artinya anugrah, karunia, rahmat, belas kasih, dan rejeki dari Allah SWT.

Menikah adalah bagian dari sunah Rasullullah saw yang sangat diutamakan. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan sarana penyempurnaan agama serta pondasi terbentuknya masyarakat muslim, dan akan membuat orang merasa tenteram dan bahagia. Sebaliknya, Rasulullah saw sangat keras dalam memperingatkan orang yang ingin membujang. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Rasulullah saw. pernah memperingatkan dengan tegas Utsman bin Madz’un sebagai orang yang berniat untuk membujang, yang seandainya Beliau mengijinkan, niscaya kami sudah berkebiri.” (HR. Bukhari)

*ilustrasi dari tetangga sebelah

*ilustrasi dari tetangga sebelah

Di dalam pernikahan, tidak hanya kita saja yang terlibat. Keluarga dan lingkungan juga ikut terlibat. Termasuk di dalamnya adat istiadat daerah kita berasal. Terlepas dari adat istiadat, ada hal yang yang jauh lebih penting, yaitu mengenai sahnya sebuah pernikahan. Syarat2 pernikahan, yaitu :

  1. Ijab Qobul. Ijab adalah pernyataan kemauan untuk membentuk hubungan suami istri. Sedangkan Qobul adalah persetujuan dari pihak lainnya. Ijab Qobul harus dilaksanakan dalam satu waktu, yakni tidak ada selang waktu antara ucapan ijab dan qobul. Apabila terdapat selang waktu, diselingi dengan kesibukan dan aktivitas lainnya maka akad bisa menjadi tidak sah.
  2. Mahar. Hukumnya wajib diberikan oleh suami kepada istri. Islam tidak menetapkan jumlah mahar karena rejeki setiap orang berbeda-beda. Bahkan hafalan ayat Al-Qur’an bisa dijadikan mahar apabila memang keadaan suami sangat miskinnya.
  3. Wali. Wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri/orang lain. Yang berhak menjadi wali : Ayah, Kakek pihak ayah, Saudara laki2 seayah & seibu, Saudara laki2 seayah, anak laki2 dari saudara seayah dan seibu, anak laki2 dari saudara seayah dan seibu, anak laki2 dari saudara seayah, saudara laki2 ayah (paman), sepupu laki2 dari seayah dan seibu, dst. Urutan wali tidak boleh dilanggar. Jadi yang paling utama menjadi wali adalah Ayah.
  4. Saksi. “Tidak sah nikah, kecuali dengan adanya wali dan 2 orang saksi.” (HR. Thabrani & Baihaqi)

Ulasan kali ini sampai di sini dulu, insyallah besok saya akan membagi pengalaman pernikahan saya. Barangkali ada yang terinspirasi atau bahkan bisa diambil mafaatnya, silahkaannn…. 😉

Nah kawan Netters, gimana nih? Sudah siap menikah belum? Bagi yang belum, semangat ya..!! ^_^ 😀

Tinggalkan komentar