Pencairan (KLAIM) Tabungan/Deposito oleh Ahli Waris di KCU BNI ’46 Melawai Raya

Hai kawan Netterss…….selamat menjelang tengah malam…. 😀

Aku ingin berbagi cerita dan pengalamanku hari ini. Semoga apa yang bisa ku infokan di sini bisa membantu teman2 yang barangkali sedang membutuhkannya.

Hari ini sepulang dari muter-muter di Jakarta Selatan, badanku terasa reeeemeeekkkk 🙄 🙄  Rumahku di Rawamangun-Jakarta Timur, sedangkan aku berselancar ria di kawasan Melawai-Jakarta Selatan 😀 Tapi anyway busway, aku tetep semangat untuk mengetik di malam ini 😉

Singkat cerita, aku mendapat Buku Tabungan milik mendiang Ibuku. Padahal kejadian Ibuku meninggal sudah berlalu lama, sekitar 4 tahun lalu. Buku tabungan itu berwarna Hijau-putih, milik BNI ’46.

BNI '46

Aku buka buku itu, ku lihat isi saldo dan tanggal transaksi terakhir. Pagi tadi aku datang ke kantor BNI terdekat rumah untuk mencetak tabungan. Alhamdulillah lancar dan tanpa mengantri 😀 Kembali mengenai buku tabungan, ternyata buku tabungan Ibu masih aktif hingga sekarang. Alhamdulillah lagii…. 🙂 selama ini Almh.Ibuku tidak pernah memakai ATM sehingga aku harus cek via buku tabungan. Kemudian ku lihat kantor pembuka rekening di situ tertera BNI Cabang Melawai Raya di Jakarta Selatan. Sebenarnya aku gak tau persisnya dimana alamatnya. Tapi aku beranikan untuk mencari tau. Berdasarkan dari hasil tanya2 ke beberapa orang di jalan, aku merujuk ke BNI Woltermonginsidi. Di situ dijelaskan bahwa untuk meng-klaim, aku harus datang langsung ke kantor dimana Ibuku membuka rekening itu atau ke Kantor Cabang Utama (KCU) di Melawai karena rekening Ibuku dibuka di KCP salah satu naungan KCU Melawai Raya.

BNI KCU Melawai Raya

BNI KCU Melawai Raya

Tanpa babibuuu…..aku meluncur ke KCU Melawai. Bertemu dengan CS-nya, menceritakan keadaanku dan dia memberikan aku selembar kertas berisikan tentang cek list persyaratan pencairan dana tabungan (meng-Klaim) oleh Ahli Waris.

Berikut persyaratan Pencairan Deposito/Tabungan/Giro oleh Ahli Waris :

  1. Asli Buku Tabungan/Sertifikat Deposito;
  2. Fotocopy Surat Kematian;
  3. Asli Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Lurah dan Camat;
  4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dilegalisir oleh RT/RW dan Lurah;
  5. Fotocopy KTP seluruh ahli waris;
  6. Fotocopy surat nikah Alm/Almh ➡ apabila bercerai maka memakai surat cerai;
  7. Asli Surat Kuasa pencairan dana dari ahli waris kepada salah satu penerima waris apabila seluruh ahli waris tidak bersedia datang ➡ apabila ahli waris adalah tunggal maka harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwa ahli waris tunggal akan mencairkan dana dari rekening pemberi waris dengan menyebutkan nomer rekening tersebut;
  8. Fatwa Waris Pengadilan Agama/Negara dibutuhkan apabila ➡ OPTIONAL :
  • Pencairan dana dinilai besar oleh bank ➡ kata mbaknya CS, bila pencairan dana lebih dari Rp 100 juta;
  • Penerima waris bukan satu garis vertikal;
  • khusus untuk WNI keturunan tionghoa cukup dapat dicairkan dengan akte notaris.

Cek List Persyaratan Klaim Tabungan/Deposito

Contoh Surat Kuasa

CS-nya bilang bahwa semua berkas yang dikumpulkan harus bisa dibuktikan dengan membawa berkas ASLI semuanya ketika pencairan dana.Selain buku tabungan, semua berkas ASLI akan dikembalikan begitu proses pencairan selesai. Sehingga nasabah tidak perlu kawatir. Begitu semua persyaratan sudah lengkap, aku dipersilahkan untuk datang kembali ke sana. Katanya prosesnya tidak lama, asalkan semua berkasnya lengkap. Dan dana yang ada di tabungan bisa diambil semua pada hari pengumpulan berkas, dan hanya dipotong biaya administrasi penutupan rekening sebesar Rp 10 ribu 🙂

Kebetulan minggu ni aku mau balik ke semarang untuk perpanjang masa SIM-ku, sehingga aku menunda untuk mengurus buku tabungan Ibuku. Nanti apabila aku sudah bisa mencairkan tabungan Ibuku, insyallah aku akan memberika update-annya mengenai prosesnya, apakah memang seperti itu atau ada perubahan 😉

Bagi teman2 yang sedang mengalami hal yang sama denganku, semoga apa yang ku jabarkan bisa sedikit membantu. Dan bagi teman2 lainnya, semoga bermanfaat 😉 😉

Tulisanku ini hanya berlaku untuk nasabah BNI KCU Melawai Raya. Untuk BNI atau bank lainnya, saya tidak tau, maaf yaa…. 😀 😀

Gudnait kawan……Have a nice dream ya 😉 😉 😉

16 responses to this post.

  1. kalo untuk persyaratan kurang lebih pasti samalah mbak..
    yang bedain itu CS-nya.. cantik yang disini atau yang dimana…
    hihihihi 😀 *mlipir*

    Balas

  2. asalamualaikum malam semuanya…
    mba saya mau tanya,sya mau perpanjang atau pencairan bunga deposit milik ibu saya,krna sehubungan ibu sya tdk bisa perpanjang atau di cairkan taun ini,di karnakan ibu sedang dalam proses pesantern di lp..heehehe yh mungkin tau apa mksd nya :),sy di suruh ibu untuk memperpanjang masa aktif deposit nya dan bunga deposit untuk taun ini bisa di ambil, persyaratan nya sy cmn di beri surat kuasa dari ibu sama ktp asli milik nya,apa itu nanti bisa sya ajukan untuk permohonan perpanjang oleh anak nya sendiri?

    Balas

    • Wa`alaikumsalam mbak,,,,aduh mbak, mohon maaf ya mba,baru sempet login,,,,,,gimana sudah ke banjnya tempat deposito blm? Menurutku bisa mbak, asalkan mbak membawa buku deposito asli, ktp asli ibu, surat kuasa, ktp asli mba, dan KK, semoga lancar ya mbak 🙂

      Balas

  3. asalamualaikum mas saya bertanya mohon beri penjelasan buat saya tentang masalah saya saya takut diu mammfaatkan oleh orang lain..mas nsaya punya sahabat di luar negeri tepatnta orang afrika dan dia sudah tidak punya orang karena kecelakaan trus dia menemukan dokumen penting bahwa mendiang ayah nya mendepositikan uang sebesar 2,7 juta dolar amerika dan uang tersebut berada d bank united kingdom ..karena mau menklaim uang tersebut karena ayah amanat bhwa uang untuk putri nya tersebut yaitu sahabat aku..dan dia mau mengklaim uang tersebut tapi dengan syarat kata bank eropa irtu harus mempunya mitra asing di luar negerii.dan kebetulan saya adalah orang yang d jadikan mitra asing resebut apakah ini bukan penipuan karena sahabat meminta nama lengkap ,alamat dan no hp karena akn d tunjuk oleh dia kpada bank tersebut bahwa saya partner nyaa dan uang itu bisa d transfer ke saya sehinnga wanita mengambil uang nya ke neara sayya?????????/

    Balas

    • Mohon maaf sy kurang tau masalah itu….tp sekarang dilogika saja, apakah temennya mbak gak punya kelaurga lainnya? Sepupu ato paman/bibi/tante misalnya,

      Kalo memang masih ragu mendingan gak ush mbak 🙂

      Balas

    • Itu adalah modus penipuan, dan sudah banyak yg jadi korban. (Nigerian Scam). Hati2, jgan kasi tau Bank detail anda!

      Balas

  4. Posted by Micky on 2 September 2014 at 16:40

    Assalamualaikum,
    Saya juga sedang mengurusi tabungan almarhuman ibu saya, saya ingin tanyakan untuk surat keterangan dari pengadilan agama itu maksudnya seperti apa ya? Karena ketika ditanyakan malah disuruh ikut sidang, mungkin mbak bisa menjawabnya karena saya kurang mengerti. Terima kasih

    Balas

    • Wa`alaikumsalam mas micky…saya gak tau mas tentang surat dr pengadilan agama karena sy gak pernah ngurus surat itu, waktu pencaiaran dana sy gak pake surat tsb krna dananya dbawah 100 jt, mungkin sidangnya hanya sekedar formalitas mas, tp lebih baik ditanyakan sejelas-jelasnya pd pegawai peng.agm, prosedur lengkapnya bagaimana, dan berapa lama prosesnya, termasuk biayanya, mohon maaf ya mas sy gak bs bantu 😀

      Balas

  5. saya jga bertanya teman saya bp.nya juga mempunyai tabungan di LN { Singapur) tapi udah almarhum bisa gak mabk memberi rekomendasi apa sarat-2nya untuk mencairkan dana bapk tersebut di Bank Singapur kalau mabk tahu tks.

    Balas

    • Mas chaniago sy minta maaf sekali baru membalas sekarang dan sy jg gak bs membantu karena sy tak punya informasi terkait bank singapura, maaaf yaaa *_*

      Balas

  6. Posted by rizky on 27 Januari 2016 at 22:29

    gimana mba apa sdh berhasil mencairkan dana orang tua di bni?

    Balas

  7. mbak or siapa pun yg mengerti, saya mau tanya, saya dan saudara kandung sdh membuat surat kuasa dari notaris utk pengambilan deposito almh ibu saya dr BNI kanca Pasuruan, tapi dr bank meminta surat ahli waris dari pengadilan, padahal sdh ada sket ahli waris yg dikeluarkan kelurahan.
    tanya :
    1. apa surat kuasa tidak berlaku dan ahli waris hrs hadir?
    2. apa sket ahli waris dari kelurahan tdk bs digunakan dan harus membuat lg dr pengadilan?
    mohon arahan dan trims sebelumnya 🙂

    Balas

    • Halo Mas Faisal, sepertinya kasusnya lebih rumit Mas drpd sy….jika dulu, unt ahli waris bs diwakilkan ke salah satu ahli waris saja, dg menggunakan surat kuasa yg ditandatangani oleh semua ahli waris di atas materai. Tetapi sy tidak tau Mas jika ketentuan yg sekarang. Dulu sy tidak sampai ke p3ngadilan mas. Hanya surat ahli waris dr kecamatan alhamdulillah bisa. Mohon maaf Mas sy tidak membantu banyak. Semoga ada Teman-teman lain m yg bs membantu. Semoga segera bs terselesaikan secepatnya ya Mas.

      Balas

Tinggalkan komentar