Hukum Islam Mengenai Cincin Kawin

Cincin Kawin Laki-laki

Di artikel yang lalu, saya menulis tentang “Haram Bagi Laki-laki Memakai Emas dan Sutera”.

Lalu ada sebuah pertanyaan: gimana ya nasib cincin kawin buat laki-laki?

Hati saya tergugah untuk mencarinya   😀

Kemudian saya mendapatkan artikel-artikel yang memiliki dasar yang jelas akan pertanyaan di atas.

Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam agama Islam telah dijelaskan bahwa laki-laki diharamkan memakai emas, termasuk cincin. Namun, Laki-laki mubah (boleh) untuk memakai cincin, asalkan bukan dari emas.

Hal ini berdasarkan Hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa:

Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”
Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”

(DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)

dan

Rosululloh menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rosululloh’.

Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik ra., ia berkata bahwa Rosululloh SAW memakai cincin dari perak yang diukir dengan tulisan Muhammad Rosululloh dan Rasul bersabda,
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rosululloh”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Selain hal di atas, ada beberapa Hadist yang menjelaskan pemakaian cincin di jari yang sebelah mana.

Dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah, bahwa Ali bin Abi Thalib radiallahuanhu pernah berkata,

“Rasulullah pernah melarangku emamaki cincin dijari yang ini dan ini” Abu Burdah berkata, “Ali lalu menunjukkan jari tengah dan jari berikutnya.” Dalam riwayat lain berbunyi, “Lalu Ali menunjukkan jari tengah dan jari telunjuknya“. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi berkata, “kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin dijari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin dijari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdsarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan diatas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71)

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil adalah laki-laki boleh memakai cincin kawin yang tidak terbuat dari emas.

Tunangan atau Khitbah (Meminang)

Istilah tunangan yang sudah lama dikenal oleh masyarakat. Namun, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk bertunangan, tapi meminang atau khitbah karena tunangan adalah budaya/tradisi orang barat. Beberapa perbedaan antara tunangan dengan khitbah yaitu:

Pertunangan terjadi antara sepasang calon pengantin dan dianggap sudah setengah dari menikah.  Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.

Sedangkan

Kkhitbah adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya. Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah.

Semoga setelah membaca arti ini, kita dapat memutuskan mana yang terbaik untuk kita, apakan mau Tunangan? atau Pinangan? Semoga bermanfaat, aminnnnnn…………….. 🙂    🙂   🙂

Sumber: berbagai artikel di webblog, salah satunya http://www.acehforum.or.id/tunangan-dalam-islam-t18680.html.

22 responses to this post.

  1. Posted by nissa on 24 Maret 2011 at 02:58

    geje… masih binun saya..

    Balas

  2. Posted by maisah on 29 Februari 2012 at 09:11

    kalau ada perihal dan sebagainya, mas kawin belum dibayarkan separuhnya, sedangkan seiring wktu berjalan, si istri iklas dengan kurang tersebut.apa hukumnya menurut islam? apakah masih harus dibayarkan atau dianggap lunas?

    Balas

    • Bismillah……semoga jawaban saya ini berkenan…

      hukum mahar adalah wajib bagi suami kepada istri. Pemberian Mahar itu berdasarkan kesepakatan antara calon suami dan istri pada waktu sebelum menikah. Sehingga bila setelah menikah, mahar belum terbayar secara tunai/lunas, semua tergantung pada keikhlasan pihak istri. Bila istri merelakan kekurangan mahar tersebut dengan ikhlas untuk tidak usah dibayar, maka luruh sudah kewajiban suami untuk membayar mahar yang berarti telah menjadi LUNAS/TUNAI.

      Balas

  3. bgmn bila suami memakai cincin perak bertahtakan permata/batu sirkon (berlian imitasi),apakah hukumnya???,boleh atau tidak???

    Balas

    • setau saya boleh mbak, tp dg syarat di dalam perak tidak ada campuran bahan emas walaupun sedikit…..suami sy jg pakai cincin perak murni mbak…..^_^

      Balas

  4. bagaimana jika menggunakan emas putih? apakah juga diharamkan,..

    Balas

    • Ada yang bilang emas putih : campuran dg bahan emas, tapi ada yg juga yg bilang bahwa emas putih : platina.
      apapun itu, yang penting jangan ada kandungan emas di dalamnya, meskipun hanya 1 % misalnya. Allahu’alam… 😉

      Balas

  5. Posted by mia lara citra utami on 30 Oktober 2012 at 14:02

    jadi kalau pakai cincin dari alumnium tuh boleh kn bagi lelaki yg pting tdk da emas nya…mohon jawaban ya…makasih

    Balas

  6. Posted by iskandar on 12 Desember 2012 at 08:31

    kalau yang mengiyakan orang tuanya saja dan si anak yg di lamar tidak mengiyakan apa itu hukumnya syah? pa kalu si ank menolak lamaran itu dosa terhadap ortu?

    Balas

    • Tergantung alasan menolak lamaran karena apa mb? Sebaiknya dikomunikasikan baik2 dg ortu, jangan sampai hubungan anak dg ortu retak karena mslh menerima atau menolak lamaran….yg sabar Чα”̮ mb, insyallah semua masalah ada jalan keluarnya, semangat mb..!! ^_^

      Balas

  7. Posted by Roni on 17 Desember 2013 at 18:11

    Cincin nikah tidak ada dalam Islam, baik itu dari emas, perak atau lainnya, yang ada itu mahar dari laki2 ke pihak perempuan.

    Emas haram untuk laki2.. perak boleh. Tapi tidak boleh diniatkan untuk cincin nikah, krn cincin nikah/tunangan itu sendiri tidak ada dalam Islam.

    Namun jika laki2 pakai cincin perak, tanpa ada niat ( misal cincin nikah ) itu boleh. Karena Nabi juga memakai cincin dari perak ( tapi bukan cincin nikah )

    CMIIW

    Balas

  8. Posted by arianto on 28 Januari 2014 at 14:33

    jika demikian
    bisa dikatakan mubah (boleh) bagi laki-laki memakai cincin tunangan (bukan emas) dijari manisnya. sebagai tanda bahwa ada ikatan.
    bener gan?

    Balas

    • Menurut saya, boleh saja mas arianto, asalkan tidak dari emas, baik emas murni ataupun emas campuran, yang penting tidak ada unsur emas di dalamnya sama sekali.

      Balas

    • Kalo untuk sekedar simbolis menurutku sih gpapa…..asalkan bukan emas dan sutra, dan jangan sampe kita mendewakan cincin itu ya sebagai yg utama dan terpenting, takutnya nanti jadi musyrik 😉

      Balas

  9. mau tanya nih,,. saya rencana akan nikah, masalah cincin kawin saya melakukan dengan 2 pilihan.. pertama saya dan calon istri saya menggunakan cincin kawin yang berbeda yakni calon mempelai perempuan menggunakan cincin kawin emas sedangkan calon mempelai pria menggunakan cincin kawin perak.. pertanyaannya adalah apakah boleh hal tersebut dilakukan aatau tidak..?

    Balas

    • Halal mas kalo setauku, karena lelaki hanya diharamkan memakai emas dan sutera, sedangkan perak kan bukan emas, dg catatan tanpa ada campuran emas sedikitpun ya 🙂

      Semoga persiapan acaraya lancar ya mas 😉

      Balas

  10. Posted by chua on 26 Mei 2015 at 11:04

    Bolehkah cincin lamaran di jadikan mas kawin

    Balas

Tinggalkan komentar