Saya pernah mendengar bahwa Laki-laki diharamkan memakai perhiasan berbahan emas. Karena penasaran, benarkah hal itu? Maka akhirnya saya bertanya kepada beberapa sahabat yang saya anggap tau dan mengerti tentang syariat Islam. Selain itu, saya juga membaca beberapa artikel di blog dan di forum-forum Islami.
Ternyata memang benar bahwa Laki-laki HARAM memakai EMAS dan SUTERA.
Hal ini merujuk pada sebuah riwayat Nabi yang sangat gamblang menjelaskan keterkaitan antara LAKI-LAKI ** EMAS ** SUTRA.
HR abu daud dan an nasai dari Ali RA
Aku pernah meliha rasulullah SAW mengambil kain *SUTRA* lalu meletakkannya di tangan kanannya dan *EMAS* di tangan kirinya, kemudia beliau berkata “ KEDUA HAL INI ADALAH HARAM BAGI *LAKI-LAKI* DARI UMATKU“.
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
- Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
- Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
- Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
- Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
- Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
- Secara logika, jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki. Sehingga diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.
Selain platina, laki-laki juga diperbolehkan memakai perak. Hal ini merujuk pada Hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik:
“Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapt ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)
Islam selalu memberikan solusi bagi setiap masalah manusia, baik yang tercantum di dalam Al-Qur’an atapuun dalam Al-Hadist. Misalnya seperti emas yang baru saja kita bicarakan, laki-laki memang di haramkan memakai emas, tapi boleh memakai platina, monel, bahkan bahan yang terbuat dari besi, asalakan tidak berlebihan dalam penggunaanya seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-A’Raaf : 31
“Wahai Anak Adam kenakanlah perhiasanmu pada setiap (memasuki) masjid, serta makan dan minumlah, namun janganlah berlebihan, karena sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai yang berlebihan”.
Makna Ayat Qur’an di atas adalah memperbolehkan laki-laki untuk memakai perhiasan, tetapi BUKAN EMAS, karena tidak ada kata EMAS yang menyebutkan untuk boleh dipakai.
Perhiasan bukan berarti emas. Karena sudah jelas bahwa EMAS adalah HARAM hukumnya.








Posted by sigit on 22 April 2010 at 15:56
wah….gimana ya nasib cicin kawin buat cowok?
Posted by sukma suci on 23 April 2010 at 09:47
sebar mas……di tunggu aja, ni sedang proses mencari kebenaran tentang cincin untuk laki-laki…
Posted by Nora on 22 April 2010 at 16:19
Gampaaaaang… budget cincin penganten laki2 mending dipake buat jajan baxo ma istri tercinta, sungguh dirimu akan mendapat tambahan cinta istrumu juga pahala dari tuhanmu
kl bagi yang terlanjut punya, lebur ajah, dibikin anting or liontin buat istri tercinta.. hehehe
Sukma… Good Article!!!… kutunggu terus tulisan2mu..
Posted by sukma suci on 23 April 2010 at 09:21
Insyallah mbak………………..
n makasih banyak ya mbak atas masukan n diskusi kita yang kemaren sampai tulisanku ini tercipta ……….. hehehehehhe,
ayo mbak nora, semangat!
Posted by nara_zzi on 22 April 2010 at 20:50
cicna diganti aja….ms.menurut q yang penting kan proses pernikahanya ‘sah’….
orang tua q juga gak pke cincin. eh…bener ga za….?
wah…..saya baru tahu kalo laki-laki boleh pke perhiasan….
tapi tidak boleh berlebihan nanti dianggap perempuan gadungan….hehe.
Posted by sukma suci on 23 April 2010 at 09:35
makasih kak, saran yang bagus juga tuh, hehehehe……….
boleh kak, cz saya pernah membaca artikel bahwa ada Al-Hadist yang mengatur tentang tata cara pemakaian cincin benar bagi laki-laki…….
tp tetep dengan syarat tidak boleh berbahan emas,
Posted by Kautsar on 22 April 2010 at 21:28
perhiasan bukan berarti emas… atau perhiasan bukan hanya emas, karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan.
Posted by sukma suci on 23 April 2010 at 09:40
terima kasih kak……….alhamdulillah saya dilahirkan sebagai seorang perempuan…..
Posted by Tarbiyatul banin on 23 April 2010 at 02:50
ooo, say juga pernah dengar seperti itu…dihindari saja
Assalamulaikum
lama tak bersua kawan, hee
posting baru : polemik UU penistan agama, ada yng bilang UU tsb malanggar HAM?
http://tarbiyatulbanin.wordpress.com/2010/04/22/polemik-uu-penodaan-agama-ada-yang-bilang-melanggar-ham-waduh-waduh/
Posted by sukma suci on 23 April 2010 at 09:45
wa’alaikumsalam warahmahwb…… selamat datang di blog saya kak……..
insyallah kak, akan saya hindari karena sudah jelas ada aturan bahwa laki-laki tidak boleh memakakai emas, daripada tidak diterima Allah, mending ga usah pake,
Posted by Tarbiyatul banin on 23 April 2010 at 13:56
sippp, blognya sukma suci sudah saya add di blog teman, silakan gantian ya, sukron
nice blogg
Posted by Agus Nizami on 3 Januari 2011 at 03:22
Maaf mengenai Emas Putih/Platina yang lebih mahal dari emas memang tidak ada dalil yang menyatakan Haram. Tapi Nabi Muhammad SAW tidak pernah memakai emas putih/platina. Jadi kalau dikatakan boleh pun belum tentu.
Allah melarang ummat Islam bermegahan (At Takatsuur). Allah juga melarang ummat Islam untuk boros/berlebihan. Dari Dalil2 tsb, cukuplah bagi kita untuk menghindari memakai emas putih yang sangat mahal karena itu bermegahan, boros, dan berlebihan.
Haram bagi pria memakai perhiasan/cincin emas. Dalilnya jelas berupa Hadits Nabi yang Sahih. Mengingkari Nabi = Ingkar Sunnah = Ingkar Allah.
Ada orang yang berargumen bahwa lelaki boleh memakai cincin emas dengan dalil di bawah serta tak adanya larangan memakai cincin emas dalam Al Qur’an:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al A’raaf 31]
Tapi dari ayat di atas Allah sudah melarang kita untuk tidak berlebihan. Memakai perhiasan emas bagi lelaki adalah hal yang berlebihan. Allah tidak suka.
Kemudian tidak semua hal dijelaskan dalam Al Qur’an. Sebagai contoh, perintah Shalat di Al Qur’an cuma garis besarnya saja. Ada pun rincian cara shalat, dijelaskan oleh utusan Allah: Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Hadits Nabi juga harus kita ikuti karena setelah mentaati Perintah Allah, kita juga wajib mentaati perintah RasulNya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’ 59]
Allah melarang pria memakai perhiasan emas karena itu bisa jadi alat berbangga-bangga:
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20]
Janganlah pikiran kita lalai karena perhiasan dunia:
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” [Al Kahfi 28]
Seorang pria hendaknya menafkahkan hartanya seperti emas di jalan Allah. Bukan cuma jadi hiasan:
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]
Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah menjelaskan ajaran Islam dan memberi contoh cara hidup Islami.
Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka:
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
Oleh karena itu, pada pernikahan, sebaiknya mempelai pria jangan memakai cincin emas karena itu haram. Dosa. Sebaiknya pakai cincin perak, atau tidak pakai cincin sama sekali.
Nabi Muhammad SAW juga melarang para pria untuk memakai pakaian sutera. Oleh karena itu janganlah pakai pakaian sutera seperti Batik Sutera, Dasi Sutera, atau Kaos Kaki yang terbuat dari Sutera:
Hadis riwayat Barra’ bin Azib ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)
Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)
Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)
Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2010/12/30/lelaki-muslim-haram-memakai-cincin-emas-dan-kain-sutera
Posted by sukma suci on 3 Januari 2011 at 14:45
terima kasih akhi informasi tambahannya…..moga bisa dijadikan referensi yang lebih baik…..^_^
Posted by mamoru on 5 Juli 2011 at 09:59
alhamdulillah….dapat jg penjelasan yang sejelas2nya mengenai perhiasan untuk laki2, kbtulan saya sdg berselisih paham dgn calon suami saya yang menginginkan memakai cincin kawin dr emas, trima kasih ya ukhti sukma dan akhi agus (“,)
Posted by sukma suci on 7 Juli 2011 at 15:58
alhamdulillah………bila artikel dan komentar dr teman2 bisa memberi solusi buat ukhti……salam kenal ya……sering-sering main ke blog saya ya…….
ada banyak kq, hehee…..
http://blognyasukmasuci.wordpress.com –>> http://sukma87.co.cc
http://blognyasukmasuci.blogspot.com
http://sukmasuci.blogspot.com
http://sigitdansukma.wordpress.com
Posted by said on 8 September 2011 at 13:09
yang wajib dalam pernikahan adalah mahar bukan cincin kawin, rosul sampai mencontohkan cicin besi yg penting mas kawin/mahar walau hafalan al Qur’an
Posted by sukma suci on 22 Februari 2012 at 08:17
Mas Said memang benar, mahar tidak harus cincin, topik di sini yang saya tonjolkan adalah apabila ada yg menggunakan cincin sebagai mahar, sedangkan laki-laki tidak diperbolehkan memakai cincin.
Posted by Hukum memakai emas « thekupu on 23 September 2011 at 20:32
[...] Dalam sebuah pernikahan, tak afdhol rasanya kalau tak ada prosesi pemasangan cincin kawin, bahkan tukeran cincin. Dan sayangnya, cincin yang dipake biasanya emas. Nah, lakilaki pakai emas kan haram. Bukan saya yang bilang, tapi Rasulullah: Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih). Pembahasan komplitnya bisa dibaca sendiri di sini dan sini. [...]
Posted by sukma suci on 22 Februari 2012 at 08:20
terima kasih atas infonya, isinya hamir dengan sama dg yg ada di tulisan ini. ^_^
Posted by Raihan Haflah on 14 Februari 2012 at 18:01
Assalamualaikum……
ma ksih info nya.
Rasulullah mlarang kaum pria memakai baju berwarna kuning.
tlong donk post kan asbabun “Knapa Rasulullah mlarang nya????”
Syukran Kastiran.