assalamu’alaikum temen2…akhirnya aku nulis lagi….hehehhehe,
Kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai cara membuat Kartu Kuning (Ak-1). Ini saya dapat dari pengalaman pribadi kemaren waktu pulang ke Pati untuk membuat Kartu kuning dan SKCK. Tapi di sini akan saya bahas yang Kartu Kuning dulu.
Kartu kuning adalah sebuah surat keterangan pencari kerja yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja ( Depnaker ). Kartu kuning digunakan sebagai syarat dalam melamar pekerjaan. Kartu ini berbentuk persegi panjang mendatar dan berwarna KUNING, tapi aku gak tau ada hubungannya ga ya? soalnya ada temenku (dari Kabupaten lain) waktu dia membuat Kartu Kuning kartunya berwarna putih, kalau gitu apa namanya akan berganti menjadi Kartu Putih ya?
hehehehhe,
Ini dia syarat-syarat pembuatan kartu kuning :
- Foto copy KTP –> 1 lb,
- — –” —– Ijazah terakhir –> 1 lb,
- —– ” —– Sertifikat Pelatihan (bila ada),
- —– ” —– Surat Pengalaman Kerja (bila ada),
- Pas photo berwarna 4 x 6 –> 2 lb,
NB :
- Tidak usah pakai surat pengantar dari desa/keluarahan, langsung ke depnaker aja.
Untuk tata caranya :
- Ke Disnaker masing-masing Kabupaten/Kota
- Ke bagian administrasi pembuat Kartu Kuning
- Nanti di akhir proses, akan ditarik uang administrasi, sebesar berapa rupiahnya aku ga tau karena kebetulan pas ke sana kemaren yang pegang administrasi temennya Kakakku jadinya Gratis, hehehehhe,
- Tapi dari informasi temen2 deket dan CintaQ, uang administrasinya berkisar Rp. 0,- s/d 10.000,-
- Habis dapet kartu kuning, lalu kita fotocopy (yang banyak sekalian) unt dilegalisir dan tidak dikenakan uang sepeserpun.
Kartu kuning berlaku dalam masa 3 tahun dan dalam masa 3 tahun itu, kita diwajibkan untuk absent (alias : memperpanjang) setiap 6 bulan sekali.
Setauku itu. Bila ada yang kurang dan mau menambahi silahkan..Terima kasih…..


Posted by jaka_hopus on 25 Desember 2011 at 08:15
makasih atas informasinya,besok saya akan segera ke Pati hehehehe…… 25/12/2011
Posted by sukma suci on 18 Januari 2012 at 15:58
sama-sama kakak….hehehe…….