Haram Bagi Laki-laki Memakai Emas Sutera

emas-haram-untuk-laki-laki

Saya pernah mendengar bahwa Laki-laki diharamkan memakai perhiasan berbahan emas. Karena penasaran, benarkah hal itu? Maka akhirnya saya bertanya kepada beberapa sahabat yang saya anggap tau dan mengerti tentang syariat Islam. Selain itu, saya juga membaca beberapa artikel di blog dan di forum-forum Islami.

Ternyata memang benar bahwa Laki-laki HARAM memakai EMAS dan SUTERA.

Hal ini merujuk pada sebuah riwayat Nabi yang sangat gamblang menjelaskan keterkaitan antara LAKI-LAKI ** EMAS ** SUTRA.

HR abu daud dan an nasai dari Ali RA

Aku pernah meliha rasulullah SAW mengambil kain *SUTRA* lalu meletakkannya di tangan kanannya dan *EMAS* di tangan kirinya, kemudia beliau berkata “ KEDUA HAL INI ADALAH HARAM BAGI *LAKI-LAKI* DARI UMATKU“.

Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:

  • Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  • Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)

  • Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  • Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
  • Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
  • Secara logika,  jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS

Dari uraian di atas, emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.

Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.

Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki. Sehingga diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.

Selain platina, laki-laki juga diperbolehkan memakai perak. Hal ini merujuk pada Hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik:

Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapt ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)

Islam selalu memberikan solusi bagi setiap masalah manusia, baik yang tercantum di dalam Al-Qur’an atapuun dalam Al-Hadist. Misalnya seperti emas yang baru saja kita bicarakan, laki-laki memang di haramkan memakai emas, tapi boleh memakai platina, monel, bahkan bahan yang terbuat dari besi, asalakan tidak berlebihan dalam penggunaanya seperti yang tercantum dalam Q.S. Al-A’Raaf : 31

“Wahai Anak Adam kenakanlah perhiasanmu pada setiap (memasuki) masjid, serta makan dan minumlah, namun janganlah berlebihan, karena sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai yang berlebihan”.

Makna Ayat Qur’an di atas adalah memperbolehkan laki-laki untuk memakai perhiasan, tetapi BUKAN EMAS, karena tidak ada kata EMAS yang menyebutkan untuk boleh dipakai.

Perhiasan bukan berarti emas. Karena sudah jelas bahwa EMAS adalah HARAM hukumnya.

UPDATE tanggal 25 April 2012 –>>> SOLUSI

Suatu saat aku pernah dihadapkan pada pilihan memakai ciincin emas atau tidak. Hal ini terjadi ketika aku akan menikah. Permasalahannya bukan di aku, tapi di calon suamiku…..apakah dia memakai cincin kawin atau tidak? Kami berunding untuk mencari solusi, dan beberapa solusi tercipta :

  1. Aku memakai cincin emas, sedangkan suamiku tidak memakai dan membeli cincin –> hanya aku saja yg punya cincin.
  2. Aku memakai cincin emas, calon suamiku juga PUNYA, tapi tidak dipakai –>> hanya disimpan
  3. Aku dan calon suami sama2 memakai cincin yang terbuat dari bahan BUKAN EMAS
  4. Aku memakai cincin emas, sedanhkan suamiku memakai cincin BUKAN EMAS –> bahan beda, tapi model dibuat sama

Akhirnya setelah menimbang dari beberapa hal, maka aq dan suami memutuskan untuk memilih cara yang ke-4. Aku  memakai cincin emas putih sedangkan suami memakai cincin perak murni dengan model yang sama. Mengapa emas putih? supaya warnanya sama dengan warna perak. Jadi, aku cari cincin emas dulu, setelah itu kami ke penjual cincin perak, dan memesan cincin perak sesuai ukuran jari suami dengan model yg sama dg cincin emas yg akan aku pakai. Alhamdulillah dalam waktu 2 minggu cincin unt suamiku jadi. Hasilnya, warna dan bentuk cincin kami persis sama satu dg yg lain…..Alhamdulillah… 🙂 Ada yg mau coba? 😉

41 responses to this post.

  1. wah….gimana ya nasib cicin kawin buat cowok?

    Balas

  2. Gampaaaaang… budget cincin penganten laki2 mending dipake buat jajan baxo ma istri tercinta, sungguh dirimu akan mendapat tambahan cinta istrumu juga pahala dari tuhanmu 🙂

    kl bagi yang terlanjut punya, lebur ajah, dibikin anting or liontin buat istri tercinta.. hehehe

    Sukma… Good Article!!!… kutunggu terus tulisan2mu.. 😀

    Balas

    • Insyallah mbak……………….. 😀 😀 😀

      n makasih banyak ya mbak atas masukan n diskusi kita yang kemaren sampai tulisanku ini tercipta ……….. hehehehehhe, 😀

      ayo mbak nora, semangat!

      Balas

  3. Posted by nara_zzi on 22 April 2010 at 20:50

    cicna diganti aja….ms.menurut q yang penting kan proses pernikahanya ‘sah’….
    orang tua q juga gak pke cincin. eh…bener ga za….?

    wah…..saya baru tahu kalo laki-laki boleh pke perhiasan….
    tapi tidak boleh berlebihan nanti dianggap perempuan gadungan….hehe.

    Balas

    • makasih kak, saran yang bagus juga tuh, hehehehe………. 🙂

      boleh kak, cz saya pernah membaca artikel bahwa ada Al-Hadist yang mengatur tentang tata cara pemakaian cincin benar bagi laki-laki…….

      tp tetep dengan syarat tidak boleh berbahan emas,

      Balas

  4. perhiasan bukan berarti emas… atau perhiasan bukan hanya emas, karena wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan.

    Balas

  5. Posted by Tarbiyatul banin on 23 April 2010 at 02:50

    ooo, say juga pernah dengar seperti itu…dihindari saja
    Assalamulaikum

    lama tak bersua kawan, hee

    posting baru : polemik UU penistan agama, ada yng bilang UU tsb malanggar HAM?

    Polemik UU penodaan agama, ada yang bilang melanggar HAM ( waduh waduh)?

    Balas

  6. wa’alaikumsalam warahmahwb…… selamat datang di blog saya kak…….. 🙂

    insyallah kak, akan saya hindari karena sudah jelas ada aturan bahwa laki-laki tidak boleh memakakai emas, daripada tidak diterima Allah, mending ga usah pake, 🙂

    Balas

  7. Posted by Tarbiyatul banin on 23 April 2010 at 13:56

    sippp, blognya sukma suci sudah saya add di blog teman, silakan gantian ya, sukron
    nice blogg

    Balas

  8. Maaf mengenai Emas Putih/Platina yang lebih mahal dari emas memang tidak ada dalil yang menyatakan Haram. Tapi Nabi Muhammad SAW tidak pernah memakai emas putih/platina. Jadi kalau dikatakan boleh pun belum tentu.

    Allah melarang ummat Islam bermegahan (At Takatsuur). Allah juga melarang ummat Islam untuk boros/berlebihan. Dari Dalil2 tsb, cukuplah bagi kita untuk menghindari memakai emas putih yang sangat mahal karena itu bermegahan, boros, dan berlebihan.

    Haram bagi pria memakai perhiasan/cincin emas. Dalilnya jelas berupa Hadits Nabi yang Sahih. Mengingkari Nabi = Ingkar Sunnah = Ingkar Allah.

    Ada orang yang berargumen bahwa lelaki boleh memakai cincin emas dengan dalil di bawah serta tak adanya larangan memakai cincin emas dalam Al Qur’an:

    “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al A’raaf 31]

    Tapi dari ayat di atas Allah sudah melarang kita untuk tidak berlebihan. Memakai perhiasan emas bagi lelaki adalah hal yang berlebihan. Allah tidak suka.

    Kemudian tidak semua hal dijelaskan dalam Al Qur’an. Sebagai contoh, perintah Shalat di Al Qur’an cuma garis besarnya saja. Ada pun rincian cara shalat, dijelaskan oleh utusan Allah: Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Hadits Nabi juga harus kita ikuti karena setelah mentaati Perintah Allah, kita juga wajib mentaati perintah RasulNya:

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’ 59]

    Allah melarang pria memakai perhiasan emas karena itu bisa jadi alat berbangga-bangga:

    “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20]

    Janganlah pikiran kita lalai karena perhiasan dunia:

    “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” [Al Kahfi 28]

    Seorang pria hendaknya menafkahkan hartanya seperti emas di jalan Allah. Bukan cuma jadi hiasan:

    “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]

    Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah menjelaskan ajaran Islam dan memberi contoh cara hidup Islami.

    Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka:

    Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

    Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)

    Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:

    Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

    Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)

    Oleh karena itu, pada pernikahan, sebaiknya mempelai pria jangan memakai cincin emas karena itu haram. Dosa. Sebaiknya pakai cincin perak, atau tidak pakai cincin sama sekali.

    Nabi Muhammad SAW juga melarang para pria untuk memakai pakaian sutera. Oleh karena itu janganlah pakai pakaian sutera seperti Batik Sutera, Dasi Sutera, atau Kaos Kaki yang terbuat dari Sutera:

    Hadis riwayat Barra’ bin Azib ra., ia berkata:

    Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)

    Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:

    Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)

    Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)

    Baca selengkapnya di:
    http://media-islam.or.id/2010/12/30/lelaki-muslim-haram-memakai-cincin-emas-dan-kain-sutera

    Balas

  9. Posted by mamoru on 5 Juli 2011 at 09:59

    alhamdulillah….dapat jg penjelasan yang sejelas2nya mengenai perhiasan untuk laki2, kbtulan saya sdg berselisih paham dgn calon suami saya yang menginginkan memakai cincin kawin dr emas, trima kasih ya ukhti sukma dan akhi agus (“,)

    Balas

  10. Posted by said on 8 September 2011 at 13:09

    yang wajib dalam pernikahan adalah mahar bukan cincin kawin, rosul sampai mencontohkan cicin besi yg penting mas kawin/mahar walau hafalan al Qur’an

    Balas

    • Mas Said memang benar, mahar tidak harus cincin, topik di sini yang saya tonjolkan adalah apabila ada yg menggunakan cincin sebagai mahar, sedangkan laki-laki tidak diperbolehkan memakai cincin.

      Balas

  11. […]   Dalam sebuah pernikahan, tak afdhol rasanya kalau tak ada prosesi pemasangan cincin kawin, bahkan tukeran cincin. Dan sayangnya, cincin yang dipake biasanya emas. Nah, lakilaki pakai emas kan haram. Bukan saya yang bilang, tapi Rasulullah: Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih). Pembahasan komplitnya bisa dibaca sendiri di sini dan sini. […]

    Balas

  12. Assalamualaikum……
    ma ksih info nya.
    Rasulullah mlarang kaum pria memakai baju berwarna kuning.
    tlong donk post kan asbabun “Knapa Rasulullah mlarang nya????”
    Syukran Kastiran.

    Balas

  13. Cincin kawin tidak ada anjurannya dalam ajaran Islam.

    Balas

  14. Nabi Muhammad Saw bersabda, Setiap daging bagian tubuh yang tumbuh dari barang yang haram, maka api nerakalah baginya.

    Balas

  15. […] Turmuzi dengan sanad hasan shahih). Pembahasan komplitnya bisa dibaca sendiri di sini dan sini. Sayang sekali kan kalau ibadah yang nilainya sama dengan separuh agama harus ternoda nilainya […]

    Balas

  16. Posted by Onok Abare on 15 Juli 2012 at 13:27

    Menurut pendapat saya, Hadist boleh menjelaskan rincian dari ayat Al Quran, misal tentang shalat. Tetapi tidak bisa Hadits itu mengadakan yang tidak ada dalam Al Quran (kecuali bersifat kondisional, berdasar waktu dan tempat dan kondisi saat itu). Jadi karena AL Quran tidak mengharamkan emas untuk laki2 dan perempuan, maka hukumnya tidak bisa haram. Kalaupun ada hadis yang berlaku saat itu, maka paling berat hukum pemakaian cincin emas bagi laki2 muslim adalah makruh, bukan haram. Wallohu a’lam bishowwab.

    Balas

    • Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan shahih sama dengan kedudukan bobot hukum Al-Quran, karena keduanya adalah wayhu dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Quran, sama saja dengan mengingkari Al-Quran.

      Para ulama mayoritas telah sepakat bahwa orang yang secara sadar mengingkari kekuatan hukum hadits shahih sebagai sumber hukum Islam adalah kafir. Sehingga dia tidak layak dikatakan sebagai muslim, karena sesungguhnya telah ingkar kepada salah satu ayat dan wahyu yang datang dari Allah SWT.

      Sementara sistem penelitian hadits hingga bisa menyeleksi mana yang shahih dan mana yang palsu, sudah bukan hal perlu diragukan lagi. Metode itu telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku muslim.

      Karena itu mengingkari haramnya pemakaian emas buat laki-laki, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam hadits nabawi, sama saja dengan mengingkari larangan Allah SWT. Kalau dilanggar, tentu saja akan mendapat murka dari-Nya.

      Dan harus dipahami bahwa Al-Quran bukan satu-satunya sumber syariat Islam. Bila seorang muslim hanya mau mengakui Al-Quran saja, tanpa mengakui hadits nabawi, maka dia telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya.

      Sumber : http://blog.re.or.id/haramnya-laki-laki-memakai-emas-tidak-ada-di-quran.htm

      Balas

  17. I am very interested in the article that you create. quite interesting and straightforward. with some form of metaphor is simple but very clear. when I can learn you how to get articles like this? superb very interesting and I hope you want to walk with my friends and companions, as shown.

    Balas

  18. Posted by hj ahmad salam on 20 Oktober 2012 at 02:23

    Emas adalah semata2 barang tambahan untuk hiasan diri bukan ada tujuan faedah menutup Aurat.dan sebagainya. Yang sesuai untuk hiasan diri seperti ini adalah Wanita.. Emas adalah sesuai untuk pakaian hiasan wanita. Lojiknya larangan Nabi saw mengharamkan pemakaian Emas pada lelaki kerana tidak mahu lekaki berlebihan2 hiasan sehingga menyerupai wanita. Yang kedua Jika lelaki memakai emas.akan Timbul dihati perasaan Riak dan berbangga2.menunjuk2 keberadaannya. kerana Emas tidak sesuai Di jadikan barang hiasan untuknya. Wawallah hu a’alam bissawab. Ikutlah Apa saja arahan dan perintah Nabi saw semuanya Menurut wahyu tuhan juga dalam hadis dan sunahnya. Nabi tidak mengharamkan pemakaian emas .pada semua lelaki dan wanita. Ia hanya pada kelaki sahaja, kerana ada keburukannya. ia tidak bertentantangan Dengan AQ 7;32 dan 7;31.wawallah hu a’alam bissawab.
    .

    Balas

  19. Posted by Atin on 31 Januari 2013 at 09:44

    trmksih bnyak ilmunya,,,sudah terjawab skrg,,,#beli cincin nya satu ajah,,,hahahha

    Balas

  20. Dari article yang aku temukan, banyak diantaranya menyertakan hadist.
    dan alasannya yang kuat masih belum aku terima.
    aku hanya ingin memastikan apakah teoriku ini benar :
    ” bahwa energi yang dikeluarkan emas itu sama sekali bertentangan dengan jiwa seorang pria. ,
    karena jika dilihat wanita yang memakai emas itu lebih tampak aura kewanitaannya. dengan bukti dari energi itu bagi wanita adalah bahwa “susuk” itu kebanyakan terbuat dari emas?? ”
    Maaf aku hanya menyebutkan teoriku yang tanpa dasar ini, mohon dikoreksi kalau salah. 🙂

    Balas

    • kalau mengenai teori Anda tersebut saya tidak tahu benar tidaknya. Barangkali mungkin ada teman2 lain yang akan mengomentari, saya persilahkan.

      beberapa hari lalu saya melihat siaran di TransTV dalam acara apa gitu saya lupa namanya, dimana acara ini membahas tentang ajaran agama Islam, dan kebetulan ketika itu membahas mengenai Haram bagi Pria yang memakai Emas dan Sutera.
      Hadist serta Riwayat Nabi juga dijabarkan oleh pengisi suara acara tersebut. Semoga bisa membantu penjelasan saya, barangkali ada temen2 yang menontonnya juga 😀 😀 😀

      Balas

  21. Posted by cbr250user on 13 Februari 2014 at 16:14

    emas dan sutera akan membuat seorang pria menjadi cantik, bukan gagah. menurut ane…so mau gagah apa mau cantik?
    kalau dilarang ya jangan, selama menurut logika kita sendiri gak ada juga ruginya diikuti tuh larangan ya kan

    Balas

  22. Posted by JELEGER on 17 Maret 2014 at 11:32

    emas atau Mba nih…..

    Balas

  23. Posted by wawan824 on 20 April 2014 at 16:27

    Peluang Bisnis Dahsyat Yusuf Mansur. “Orang islam harus KAYA”
    dan “Beli Kembali Aset Indonesia” dengan INDONESIA BERJAMAAH
    Segera Amankan Posisi Anda, Segera JOIN bersama
    Komunitas VSI , bisnis terbaru Ustadz Yusuf Mansur
    Dengan Produk V-pay ( Virtual Payment ) Anda akan
    dimudahkan dalam hal urusan pembayaran listrik,
    telpon, pulsa, PDAM, TV Berbayar, Internet, cukup dari genggaman anda saja . Transaksi dapat dilakukan
    melalui Website, SMS, Android, BlackBerry, iPhone dan YM dan anda mendapatkan casback disetiap transaksi anda dan downline anda.
    Penasaran Dengan Bisnis Ustd. Yusuf Mansur ini Kunjungi Website: KLIK DISINI

    Balas

  24. ilmunya sangat bagus
    🙂
    trimakasih

    Balas

  25. Posted by faisal on 24 Februari 2015 at 11:20

    dalam islam ada nggak benda yang dihalalkan bagi pria tapi diharamkan bagi wanita?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Johan Batalkan balasan